ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS)
BUKIT ABAH
SEKRETARIAT POKDARWIS BUKIT ABAH
KANTOR DESA PAKRAMAN BESAN
KECAMATAN DAWAN
KABUPATEN KLUNGKUNG
2017
KATA PENGANTAR
Bali
telah lama berkembang menjadi destinasi pariwisata favorit di Indonesia. Dengan
mengandalkan kekayan alam dan budayanya, Bali menjadi magnet yang mampu menarik
kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional. Di sisi penawaran
atraksi wisata, Bali pun semakin berkembang yang dicirikan dengan semakin
banyaknya daya tarik wisata yang digali untuk diberdayakan untuk pariwisata,
salah satunya adalah dengan menggali keunikan potensi budaya dan alam yang ada
di desa-desa yang sebelumnya belum (sedikit) terjamah pariwisata, untuk
selanjutnya dikembangkan menjadi daya tarik wisata.
Desa
Besan merupakan salah satu desa yang ditetapkan sebagai desa wisata di
Kabupaten Klungkung. Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam
pengembangan Desa Wisata Besan, maka Perbekel Desa Pakraman Besan membentuk
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Pertemuan pertama Tanggal 24 Agustus 2017 di
Kantor Desa Pakraman Desa Besan yang dihadiri oleh Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Klungkung, Perbekel dan perangkat Desa Pakraman Besan,
serta tokoh dan masyarakat, berhasil
meyakinkan masyarakat yang diundang dalam rapat untuk segera mewujudkan
terbentuknya Pokdarwis. Rapat juga secara aklamasi menunjuk beberapa orang,
antara lain I Nengah Supastawa (Ketua), I Komang Sudirga Yusa (Wakil Ketua),
dan I Wayan Wijayasa (Sekretaris) dan diberikan mandat untuk mewujudkan
terbentuknya kelengkapan struktur keorganisasian Pokdarwis di Desa Besan.
Sebagai
tindak lanjut maka diadakan rapat anggota Pokdarwis yang dilaksanakan pada Hari
Minggu Tanggal 3 September 2017 bertempat di Bella Kita, Bukit Abah. Rapat anggota
perdana ini dihadiri oleh Camat Dawan, Perbekel Desa Pakraman Besan, pengurus
dan anggota. Rapat berhasil menetapkan AD/ART dan Struktur Organisasi
Pokdarwis. Secara musyawarah, rapat menyetujui nama Pokdarwis adalah Bukit
Abah.
Terbentuknya
Pokdarwis Bukit Abah diharapkan menjadi awal upaya meningkatkan kesadaran
masyarakat akan arti penting pariwisata dalam pembangunan desa. Di samping itu,
Pokdarwis diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat secara langsung
dalam pengembangan pariwisata agar memperoleh manfaat seoptimal mungkin melalui
kesempatan berusaha. Besar harapan kami agar Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan
mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Besan, baik secara dinas maupun
adat. Atas doa kita bersama, semoga Ida Sang Hyang widhi Wasa / Tuhan Yang Maha
Esa memberikan anugerah dan berkah untuk menyukseskan pembangunan pariwisata
nasional, khususnya di Desa Besan.
Terimakasih.
Desa
Besan, September 2017
I Wayan Wijayasa
Sekretraris
Alamat Sekretariat:
Kantor Desa Pakraman Besan
Jl. Giri Lestari No. 1
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA BUKIT ABAH
DESA BESAN
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN
DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata
(selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama Bukit Abah berasal dan terdiri dari individu-individu
yang memiliki minat dan peduli pada
pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di Desa Besan, dibentuk oleh Perbekel Desa
Pakraman Besan pada
tanggal 3 September 2017.
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis Bukit Abah berkedudukan di
Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan alamat sekretariat di
Desa Kantor Perbekel Desa Pakraman Besan, Kecamatan Dawan, Kabpaten Klungkung.
Pasal 3
Waktu
Masa berlaku
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan ini tidak terbatas dan sesuai
dengan izin operasional / Surat Keputusan (SK) Bupati Klungkung atau Dinas Pariwisata dan
Kebudayaan Kabupaten Klungkung.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung
arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan
masyarakat.
Pasal 5
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada
bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani
permasalahan /issu-issu di bidang kepariwisataan
yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan berbentuk perkumpulan
yang mempunyai tujuan:
1.
Mempererat persatuan dan mengembangkan
kepedulian diantara para anggotanya.
2.
Mempelopori pengembangan beragam potensi
wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal (desa).
3.
Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat
dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang
berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.
Pasal 7
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan bersifat non-politik dan semata-mata
melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
1
|
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ayat 1: Anggota biasa adalah
anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
Ayat 2: Anggota luar biasa
adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Ayat 3: Anggota Kehormatan adalah mereka
yang simpati dan memiliki kemampuan untuk
berkontribusi terhadap
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan dan diangkat sebagai anggota oleh ketua
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan atas persetujuan rapat anggota
Pasal 10
Ayat 1: Setiap anggota biasa
mempunyai hak memilih dan dipilih.
Ayat 2: Anggota luar biasa dapat
berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a.
Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang
Pokdarwis umumnya.
b.
Memelihara solidaritas dan rasa
kesetiakawanan sosial antar anggota.
Ayat 3: Anggota kehormatan dapat
berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a. Setiap anggota kehormatan
dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota.
b. Memelihara solidaritas
dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis Bukit
Abah Desa Besan sebagai berikut :
1.
Pembina
2.
Penasehat.
3.
Pengurus Harian:
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Anggota (yang terdiri dari seksi
masing-masing bidang)
Pasal 12
Periode Masa Bakti
Kepengurusan
Periode masa bakti
kepengurusan Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan adalah 4 (empat) tahun.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis Bukit
Abah Desa Besan diperoleh dari;
1. Pemerintah Desa Besan
2.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 14
1.
Tahun buku Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan mengikuti periode tahun kalender.
2.
Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam
AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
3.
Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku,
pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota
melalui rapat anggota.
BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.
Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan.
2.
Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu
kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.
Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan
pengurus baru setiap 4 tahun.
4.
Rapat menetapkan program kerja yang harus
dilaksanakan oleh pengurus.
5.
Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan.
6.
Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat
dan/atau suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.
1.
Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan
perkembangan organisasi.
2.
Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat
anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi
hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan berdiri dan ditetapkan
pada tanggal 3 September 2017.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang
tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.
Pasal 20
1.
Rapat dilaksanakan di Bella Kita Desa Besan pada Tanggal 3 September 2017
2.
Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai
tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.
DITETAPKAN DI : Desa Besan
PADA TANGGAL : 3 September 2017
Menandatangani
PENGURUS,
Ketua,
I NENGAH SUPASTAWA
|
Sekretaris,
I WAYAN WIJAYASA
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
SADAR WISATA BUKIT ABAH
DESA BESAN
BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN
ORGANISASI
Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut
“Pokdarwis”) ini didirikan oleh
Perbekel Desa Pakraman Besan dan berdasarkan kesepakatan melalui
musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki
minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di
perdesaan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan terdiri dari:
1. Anggota biasa yaitu
mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggota luar biasa yaitu anggota yang
terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
3.
Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan dan diangkat sebagai anggota oleh ketua
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan atas persetujuan rapat anggota
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai
kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Mengikuti pertemuan
bulanan.
3. Setiap anggota berkewajiban mentaati semua
ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan
dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas
(edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2. Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan
berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi
Pokdarwis.
Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa
atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.
Meninggal dunia,
2.
Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya
dalam organisasi hilang, dan
3.
Tidak lagi memenuhi syarat-syarat
keanggotaan.
BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada
tanggal 3 September 2017 telah memilih
pengurus Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan sebagai berikut:
Ketua : I Nengah Supastawa
Wakil Ketua I : I Nyoman Sudirga Yusa
Wakil Ketua II : I Wayan Sunia
Sekretaris : I Wayan Wijayasa
Wakil Sekretaris : I Komang Widiarta
Bendahara I : I Wayan Rusiana
Bendahara II : I Wayan Muliana
Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan
semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya
kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat
akhir tahun berikutnya.
BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.
Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a. Sekurang-kurangnya ¾ dari
jumlah anggota Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan.
b. Pengurus hadir semua.
2.
Acara rapat meliputi antara lain:
a. Pengesahan tata tertib
rapat.
b. Pengesahan jadwal acara
rapat.
c. Pembacaan laporan
pengurus.
d. Tanggapan.
e. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus.
f. Pandangan umum dan
pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g. Pemilihan pengurus baru.
BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS BUKIT ABAH DESA BESAN
Pasal 8
Pembubaran
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak
tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota.
Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : Desa Besan
PADA TANGGAL : 3 September 2017
Menandatangani
PENGURUS,
Ketua,
I NENGAH SUPASTAWA
|
Sekretaris,
I WAYAN WIJAYASA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar