AD-ART Pokdarwis Bukit Abah


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)





 


 KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS)
BUKIT ABAH










SEKRETARIAT POKDARWIS BUKIT ABAH
KANTOR DESA PAKRAMAN BESAN
KECAMATAN DAWAN
KABUPATEN KLUNGKUNG
2017



KATA PENGANTAR

Bali telah lama berkembang menjadi destinasi pariwisata favorit di Indonesia. Dengan mengandalkan kekayan alam dan budayanya, Bali menjadi magnet yang mampu menarik kunjungan wisatawan, baik domestik maupun internasional. Di sisi penawaran atraksi wisata, Bali pun semakin berkembang yang dicirikan dengan semakin banyaknya daya tarik wisata yang digali untuk diberdayakan untuk pariwisata, salah satunya adalah dengan menggali keunikan potensi budaya dan alam yang ada di desa-desa yang sebelumnya belum (sedikit) terjamah pariwisata, untuk selanjutnya dikembangkan menjadi daya tarik wisata.
Desa Besan merupakan salah satu desa yang ditetapkan sebagai desa wisata di Kabupaten Klungkung. Dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan Desa Wisata Besan, maka Perbekel Desa Pakraman Besan membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Pertemuan pertama Tanggal 24 Agustus 2017 di Kantor Desa Pakraman Desa Besan yang dihadiri oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Klungkung, Perbekel dan perangkat Desa Pakraman Besan, serta tokoh dan masyarakat,  berhasil meyakinkan masyarakat yang diundang dalam rapat untuk segera mewujudkan terbentuknya Pokdarwis. Rapat juga secara aklamasi menunjuk beberapa orang, antara lain I Nengah Supastawa (Ketua), I Komang Sudirga Yusa (Wakil Ketua), dan I Wayan Wijayasa (Sekretaris) dan diberikan mandat untuk mewujudkan terbentuknya kelengkapan struktur keorganisasian Pokdarwis di Desa Besan.
Sebagai tindak lanjut maka diadakan rapat anggota Pokdarwis yang dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 3 September 2017 bertempat di Bella Kita, Bukit Abah. Rapat anggota perdana ini dihadiri oleh Camat Dawan, Perbekel Desa Pakraman Besan, pengurus dan anggota. Rapat berhasil menetapkan AD/ART dan Struktur Organisasi Pokdarwis. Secara musyawarah, rapat menyetujui nama Pokdarwis adalah Bukit Abah.
Terbentuknya Pokdarwis Bukit Abah diharapkan menjadi awal upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti penting pariwisata dalam pembangunan desa. Di samping itu, Pokdarwis diharapkan mampu meningkatkan peran serta masyarakat secara langsung dalam pengembangan pariwisata agar memperoleh manfaat seoptimal mungkin melalui kesempatan berusaha. Besar harapan kami agar Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Besan, baik secara dinas maupun adat. Atas doa kita bersama, semoga Ida Sang Hyang widhi Wasa / Tuhan Yang Maha Esa memberikan anugerah dan berkah untuk menyukseskan pembangunan pariwisata nasional, khususnya di Desa Besan.
Terimakasih.

Desa Besan, September 2017

I Wayan Wijayasa
Sekretraris

Alamat Sekretariat:
Kantor Desa Pakraman Besan
Jl. Giri Lestari No. 1


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK SADAR WISATA BUKIT ABAH
DESA BESAN

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini diberi nama Bukit Abah berasal dan terdiri dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di Desa Besan, dibentuk oleh Perbekel Desa Pakraman Besan pada tanggal 3 September 2017.

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Pokdarwis Bukit Abah berkedudukan di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dengan alamat sekretariat di Desa Kantor Perbekel Desa Pakraman Besan, Kecamatan Dawan, Kabpaten Klungkung.

Pasal 3
Waktu
Masa berlaku Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional / Surat Keputusan (SK) Bupati Klungkung atau Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Klungkung.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta bersendikan pada kebijakan nasional maupun daerah yang mendukung arah pengembangan potensi kepariwisataan untuk kemajuan wilayah, pemerataan, keadilan, manfaat, dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 5
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan /issu-issu di bidang kepariwisataan yang ada di tingkat lokal dan dalam masyarakat.

BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 6
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan berbentuk perkumpulan yang mempunyai tujuan:
1.     Mempererat persatuan dan mengembangkan kepedulian diantara para anggotanya.
2.     Mempelopori pengembangan beragam potensi wisata di lingkungan terdekat /di tingkat lokal (desa).
3.     Melestarikan nilai-nilai seni, budaya, adat dan sejarah lokal yang mendukung kemajuan di bidang kepariwisataan yang berdampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat.

Pasal 7
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan bersifat non-politik dan semata-mata melaksanakan usaha pengembangan beragam potensi wisata lokal.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 8
1
Untuk mencapai tujuan organisasi, Pokdarwis Bukit Abah  Desa Besan menyelenggarakan berbagai usaha-usaha yang terkait dengan pengembangan beragam potensi di bidang kepariwisataan di tingkat lokal dan mendorong terlaksananya event-event yang menjadi wahana apresiasi dan promosi potensi wisata yang ada di lingkungan sekitar.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Ayat 1: Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan Pokdarwis.
Ayat 2: Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Ayat 3: Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Bukit Abah  Desa Besan dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan atas persetujuan rapat anggota


Pasal 10
Ayat 1: Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
Ayat 2: Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a.   Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang Pokdarwis umumnya.
b.   Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.
Ayat 3: Anggota kehormatan dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
a.   Setiap anggota kehormatan dapat menjadi peninjau dalam rapat anggota.
b.   Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan sosial antar anggota.


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Sruktur Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan sebagai berikut :
1.             Pembina
2.             Penasehat.
3.             Pengurus Harian:
a.     Ketua
b.     Sekretaris
c.     Bendahara
d.     Anggota  (yang terdiri dari seksi masing-masing bidang)

Pasal 12
Periode Masa Bakti Kepengurusan
Periode masa bakti kepengurusan Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan adalah 4 (empat) tahun.


BAB VIII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan diperoleh dari;
1.     Pemerintah Desa Besan
2.     Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat .
3.     Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 14
1.     Tahun buku Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan mengikuti periode tahun kalender.
2.     Perbendaharaan organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan lain Pokdarwis sesuai dengan kalender berjalan.
3.     Minimal 2 (dua) bulan sesudah tahun buku, pengurus wajib memberikan pertanggungjawaban perbendaharaan kepada anggota melalui rapat anggota.



BAB VIII
RAPAT
Pasal 15
1.     Rapat anggota merupakan badan tertinggi dalam Pokdarwis Bukit Abah  Desa Besan.
2.     Rapat dapat dilaksanakan setiap bulan satu kali sebagai pertanggungjawaban pengurus.
3.     Rapat memilih, mengangkat dan mengesahkan pengurus baru setiap 4 tahun.
4.     Rapat menetapkan program kerja yang harus dilaksanakan oleh pengurus.
5.     Rapat anggota adalah anggota aktif, anggota tidak aktif, dan anggota kehormatan.
6.     Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat dan/atau suara terbanyak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar.

1.     Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
2.     Rapat perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi harus melalui rapat anggota yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.

Pasal 17
Perubahan Organisasi
Perubahan organisasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan rapat yang diadakan secara khusus yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 18
Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan berdiri dan ditetapkan pada tanggal 3 September 2017.

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan makna dari Anggaran Dasar.


Pasal 20
1.     Rapat dilaksanakan di Bella Kita Desa Besan pada Tanggal 3 September 2017
2.     Anggaran Dasar ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan oleh rapat anggota.


DITETAPKAN DI    : Desa Besan
PADA TANGGAL     : 3 September 2017

Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,



I NENGAH SUPASTAWA
Sekretaris,



I WAYAN WIJAYASA








ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK SADAR WISATA BUKIT ABAH
DESA BESAN

BAB I
KEHADIRAN, KEABSAHAN DAN PERTUMBUHAN ORGANISASI

Pasal 1
Kelompok Sadar Wisata (selanjutnya disebut “Pokdarwis”) ini didirikan oleh Perbekel Desa Pakraman Besan dan berdasarkan kesepakatan melalui musyawarah bersama yang tumbuh dan berasal dari individu-individu yang memiliki minat dan peduli pada pengembangan potensi wisata lokal yang berbasis di perdesaan.
BAB II
KEANGGOTAAN
Anggota Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan terdiri dari:
1.     Anggota biasa yaitu mereka yang memenuhi ketentuan yang berlaku pada Anggaran Rumah Tangga.
2.     Anggota luar biasa yaitu anggota yang terdaftar dan melunasi iuran tapi tidak aktif dalam pertemuan rutin.
3.    Anggota Kehormatan adalah mereka yang simpati dan memiliki kemampuan untuk berkontribusi terhadap Pokdarwis Bukit Abah  Desa Besan dan diangkat sebagai anggota oleh ketua Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan atas persetujuan rapat anggota

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.     Anggota biasa dan anggota luar biasa mempunyai kewajiban sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.     Mengikuti pertemuan bulanan.
3.     Setiap anggota berkewajiban mentaati semua ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya.
Pasal 4
Hak Anggota
1.     Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang sama atas informasi dan akses terhadap peningkatan kapasitas (edukasi) yang disediakan organisasi Pokdarwis.
2.     Setiap anggota berhak mengembangkan ide-ide dan berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan mendorong kemajuan organisasi Pokdarwis.

Pasal 5
Status Keanggotaan
Seseorang anggota biasa atau anggota luar biasa berhenti dari keanggotaannya apabila:
1.     Meninggal dunia,
2.     Atas permintaan sendiri, maka hak-haknya dalam organisasi hilang, dan
3.     Tidak lagi memenuhi syarat-syarat keanggotaan.

BAB III
PENGURUS
Pertemuan pada tanggal 3 September 2017 telah memilih pengurus Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan sebagai berikut:

Ketua                            I Nengah Supastawa  
Wakil Ketua I                : I Nyoman Sudirga Yusa
Wakil Ketua II               : I Wayan Sunia
Sekretaris                      I Wayan Wijayasa
Wakil Sekretaris             : I Komang Widiarta
Bendahara I                  I Wayan Rusiana
Bendahara II                 : I Wayan Muliana

Pasal 6
Wewenang dan Pertanggungjawaban
Pengurus melaksanakan semua hal-hal yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan dan mempertanggungjawabkan hasil kegiatannya kepada anggota melalui rapat yang dilaksanakan setahun sekali, paling lambat akhir tahun berikutnya.

BAB IV
RAPAT
Pasal 7
1.     Rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh:
a.     Sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan.
b.     Pengurus hadir semua.
2.     Acara rapat meliputi antara lain:
a.     Pengesahan tata tertib rapat.
b.     Pengesahan jadwal acara rapat.
c.     Pembacaan laporan pengurus.
d.     Tanggapan.
e.     Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
f.      Pandangan umum dan pembahasan program kerja, untuk tahun kerja berikutnya.
g.     Pemilihan pengurus baru.

BAB V
PEMBUBARAN POKDARWIS BUKIT ABAH  DESA BESAN
Pasal 8
Pembubaran Pokdarwis Bukit Abah Desa Besan dilakukan apabila tujuan organisasinya tidak tercapai dan tidak memungkinkan lagi dilakukan atau diwujudkan.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 9
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur melalui rapat anggota. Anggaran Rumah Tangga (ART) Pokdarwis Bukit Abah  Desa Besan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


DITETAPKAN DI   : Desa Besan
PADA TANGGAL    : 3 September 2017


Menandatangani
PENGURUS,

Ketua,




I NENGAH SUPASTAWA
Sekretaris,




I WAYAN WIJAYASA

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Desa Wisata Besan blog in now underconstruction

UNDER CONSTRUCTION UNDER CONSTRUCTION UNDER CONSTRUCTION UNDER CONSTRUCTION UNDER CONSTRUCTION UNDER CONSTRUCTION UNDER CONST...